Kepatuhan terhadap standar halal pada rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) menjadi faktor penting dalam menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan asal hewan. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk mendukung proses sertifikasi halal pada RPH Ruminansia Kandang Aqiqah 87 di Kecamatan Cimanuk dan RPU Putra Cikueues di Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi regulasi halal, pendampingan teknis penerapan standar penyembelihan sesuai syariat Islam, serta audit lapangan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Provinsi Banten yang berkolaborasi dengan lembaga LP3H Mathlaul Anwar. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kedua usaha rumah potong tersebut mampu memenuhi persyaratan dasar sertifikasi halal, mulai dari pemisahan fasilitas, penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), hingga kepatuhan terhadap tata cara penyembelihan. Melalui sertifikasi ini, RPH dan RPU diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan, kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan jaminan keamanan dan kehalalan produk bagi masyarakat. Pengabdian ini juga menjadi model penerapan sertifikasi halal pada unit pemotongan hewan skala lokal untuk mendukung kemandirian pangan halal di Kabupaten Pandeglang. Compliance with halal standards at slaughterhouses (RPH) and poultry slaughterhouses (RPU) is a crucial factor in ensuring the quality and consumer confidence in animal-derived food products. This community service activity aims to support the halal certification process at the Kandang Aqiqah 87 Ruminant Slaughterhouse in Cimanuk District and the Putra Cikueues Slaughterhouse in Cisata District, Pandeglang Regency. The methods used include dissemination of halal regulations, technical assistance in implementing slaughter standards in accordance with Islamic law, and field audits by the Halal Inspection Institution (LPH) of the Banten Province LPPOM in collaboration with the LP3H Mathlaul Anwar institution. The results of the activity indicate that both slaughterhouse businesses are able to meet the basic requirements for halal certification, starting from the separation of facilities, the implementation of the Halal Assurance System (SJH), and compliance with slaughter procedures. Through this certification, the Slaughterhouse and RPU are expected to improve the quality of service, compliance with regulations, and provide assurance of product safety and halalness to the public. This service also serves as a model for implementing halal certification in local-scale animal slaughterhouses to support halal food independence in Pandeglang Regency.
Copyrights © 2025