Penerapan Asas Freies Ermessen Dalam Pengambilan Kebijakan Oleh Administrasi Negara Berdasarkan Hukum Administrasi Negara Merupakan suatu kebebasan yang diberikan kepada tata usaha negara dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga Freies Ermessen merupakan kemerdekaan bertindak atas inisiatif dan kebijakan sendiri dari administrasi negara. Keberadaanya yang lain karena adanya suatu peningkatan akan tuntutan pelayanan publik yang harus di berikan tata usaha negara terhadap kehidupan sosial ekonomi pada warga memiliki keberagaman, dan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mendesak yang belum ada aturannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Copyrights © 2023