Sejak permulaan diberlakukannya karantina wilayah bahkan nasional, masjid-masjid nampak sepi dari jama™ahnya. Munculnya fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 menjawab pertanyaan masyarakat seputar penyelenggaraan aktivitas beribadah di masjid untuk kemudian berpindah ke rumah masing-masing. Dalam kondisi seperti saat ini, dewan kemakmuran masjid (DKM) diharuskan untuk memikirkan gagasan inovatif konstruktif dalam memaksimalkan potensi sumber daya manusia (SDM) yang ada di masjid. Program pendampingan DKM yang berada di kelurahan Tamansari dijadikan objek pendampingan Tim PKM dari Fakultas Syariah Unisba. Target luaran dari kegiatan ini agar para DKM semakin kuat dan kokoh dalam manajemen masjid dalam masa pandemi, diantaranya dengan beberapa kegiatan seperti pemberdayaan dan pendampingan DKM dalam manajemen pengelolaan imam dan khatib, serta keuangan masjid. Pendampingan dilakukan hingga akhir masa pelaksanaan program PKM dan setelah program PKM ini berakhir.
Copyrights © 2023