Penafsiran teks-teks agama dalam tradisi keilmuan Islam, terutama Al-Qur’an dan hadis, merupakan aspek fundamental dalam pembentukan hukum Islam. Dua konsep utama yang terlibat dalam proses penafsiran ini adalah mantuq dan mafhum. Mantuq merujuk pada makna pada makna yang tersirat atau tidak langsung terlihat dalam teks, yang dapat dipahami melalui penalaran dan konteks. Keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan interpretasi hukum dan pemahaman ajaran Islam. Mantuq memberikan kejelasan dalam menetapkan hukum, karena makna yang terkandung di dalamnya sudah jelas dan tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Sebaliknya, mafhum memungkinkan perluasan pemahaman hukum yang lebih fleksibel, memberikan ruang untuk menyesuaikan dengan situasi yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks. Kedua konsep ini sangat relevan dalam konteks ijtihad, yang memungkinkan ulama mengembangkan solusi hukum bagi persoalan-persoalan kontemporer. Pemahaman yang komprehensif terhadap mantuq dan mafhum tidak hanya penting dalam kajian teoretis, tetapi juga dalam aplikasi praktis fiqh sehari-hari. Penelitian ini mengungkapkan bahwa keduanya saling melengkapi dan memungkinkan hukum Islam untuk tetap berfungsi dan berkembang dalam menghadapi tantangan zaman modern.
Copyrights © 2025