Pemakaian nama persekutuan perdata Kantor Akuntan Publik (KAP) saat ini banyak mempergunakan nama Akuntan Publik yang telah meninggal dunia. Penggunaan nama Kantor akuntan sendiri sebagaimana diatur dalam UU.No.5 tahun 2011 menetapkan bahwa nama persekutuan perdata Kantor Akuntan Publik dapat mempergunakan nama seorang atau beberapa nama sekutu Akuntan Publik. Fenomena ini menarik perhatian penulis untuk mendalami, meneliti dan menilai kesesuian penggunaaan nama perskutuan perdata KAP tersebut untuk emlihat kesesuaiannya dengan hukum yang seharusnya diberlakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendalami UU.No.5.tahun 2011 terkait penggunaan nama KAP dan untuk mengetahui sejauh mana perikatan Persekutuan perdata KAP ini dapat di wariskan. Adapun metode yang digunakan adalah metode kualitatif normative dengan metode Analisa deskriftif. Data yang dipergunakan adalah data primer berupa UU.No.5 tahun 2011 dan PMK No.186/PMK.01/2021 dan data sekunder berupa sumber tulisan ilmiah lainnya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penggunaan nama sekutu Akuntan Publik yang telah meninggal sebagai nama KAP dilakukan berdasarkan PMK No.186/PMK.01/2021, sedangkan UU.No5 tahun 2011 tidak mengatur penggunaan nama tersebut. Selanjutnya KUH Perd sendiri sebagai sumber hukum Persekutuan perdata menyatakan bahwa kematian seorang sekutu KAP mengakibatkan bubarnya Persekutuan perdata, demikian juga harusnya untuk persekutuan perdata KAP. Untuk penyelesaian diusulkan untuk dilakukan Yudicial review terkait terdapat beberpa sumber hukum yang memiiki perlakukan yang berbeda.
Copyrights © 2025