Penelitian ini membahas hukum waris adat Bali yang berakar dari sistem kekerabatan patrilineal dan mayorat. Dalam masyarakat Bali, hukum waris adat memiliki norma-norma yang mengatur pembagian harta kekayaan berdasarkan garis keturunan laki-laki. Studi ini mengkaji putusan Pengadilan Negeri Nomor 55/Pdt.G/2019/PN Bli yang menyangkut sengketa waris tanah di Desa Sekaan, Kabupaten Bangli. Dalam kasus ini, penggugat menuntut hak atas tanah sengketa berdasarkan tradisi hukum adat Bali. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari penggugat tidak dapat diterima karena tidak melibatkan pihak desa adat sebagai pemilik tanah yang berkepentingan. Analisis ini menggunakan pendekatan yuridis kualitatif dan berfokus pada aspek legalitas gugatan serta prinsip-prinsip hukum adat yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan tradisional dalam penyelesaian perselisihan warisan untuk mencapai keadilan yang inklusif.
Copyrights © 2025