Karimah Tauhid
Vol. 4 No. 6 (2025): Karimah Tauhid

Prinsip “Harato Pusako Tinggi” Masyarakat Matrilineal dalam Putusan Mahkamah Agung No.1877 K/PDT/2012

Rohmadi, Agung (Unknown)
Fauziah, Nazwa Siti (Unknown)
Yumarni, Ani (Unknown)
Ilyanawati, R. Yuniar Anisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2025

Abstract

Dalam perkembangan dinamika hukum nasional dan pengaruh budaya islam di Indonesia, tidak menjadi alasan untuk menjalankan eksistensi dan prinsip Harato Pusako Tinggi dalam masyarakat matrilineal, khususnya dalam konteks Putusan Mahkamah Agung No. 1877 K/PDT/2012. Prinsip harato pusako tinggi pada dasarnya merujuk pada harta pusaka utama yang diwariskan secara turun-temurun melalui jalur perempuan. Berbeda dengan sistem patrilineal yang menekankan pewarisan melalui garis keturunan laki-laki, sistem matrilineal menempatkan perempuan sebagai pusat pewarisan kekayaan dan status sosial. Harta pusaka ini bukan hanya sekadar benda fisik, tetapi juga mencakup tanah, hak ulayat, dan berbagai aset lainnya yang memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi bagi komunitas matrilineal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1877 K/PDT/2012 merupakan sebuah kasus penting yang mencerminkan kompleksitas penerapan hukum adat dalam konteks masyarakat matrilineal di Indonesia. Kasus ini berpusat pada sengketa kepemilikan atas dua bidang sawah yang diklaim sebagai harato pusako tinggi oleh para penggugat, yang merupakan anggota dari sebuah kaum matrilineal di Minangkabau.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

karimahtauhid

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Neuroscience Social Sciences

Description

Karya Ilmiah yang diterbitkan merupakan hasil penelitian maupun pengabdian yang mencakup semua bidang ilmu baik dalam bidang sosial maupun ...