Dalam perkembangan dinamika hukum nasional dan pengaruh budaya islam di Indonesia, tidak menjadi alasan untuk menjalankan eksistensi dan prinsip Harato Pusako Tinggi dalam masyarakat matrilineal, khususnya dalam konteks Putusan Mahkamah Agung No. 1877 K/PDT/2012. Prinsip harato pusako tinggi pada dasarnya merujuk pada harta pusaka utama yang diwariskan secara turun-temurun melalui jalur perempuan. Berbeda dengan sistem patrilineal yang menekankan pewarisan melalui garis keturunan laki-laki, sistem matrilineal menempatkan perempuan sebagai pusat pewarisan kekayaan dan status sosial. Harta pusaka ini bukan hanya sekadar benda fisik, tetapi juga mencakup tanah, hak ulayat, dan berbagai aset lainnya yang memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi bagi komunitas matrilineal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1877 K/PDT/2012 merupakan sebuah kasus penting yang mencerminkan kompleksitas penerapan hukum adat dalam konteks masyarakat matrilineal di Indonesia. Kasus ini berpusat pada sengketa kepemilikan atas dua bidang sawah yang diklaim sebagai harato pusako tinggi oleh para penggugat, yang merupakan anggota dari sebuah kaum matrilineal di Minangkabau.
Copyrights © 2025