Fenomena pernikahan antar negara adalah cerminan dari globalisasi dan mobilitas sosial yang semakin intens. Namun, fenomena ini juga mengarah pada masalah hukum yang berbeda, terutama di bidang hukum perdata internasional, terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban para pihak dalam pernikahan antar negara. Perbedaan dalam sistem hukum antar bangsa menimbulkan konflik hukum dalam hal validitas pernikahan, rezim harta perkawinan, hak dan kewajiban orang tua, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dilema yuridis tersebut melalui pendekatan normatif, dengan mengacu pada regulasi nasional Indonesia serta prinsip-prinsip hukum perdata internasional dan praktik hukum perbandingan dari beberapa negara. Kajian ini menawarkan rekomendasi terhadap perlunya unifikasi norma atau pembentukan instrumen hukum nasional yang lebih responsif terhadap fenomena pernikahan antarbangsa demi menjamin kepastian dan keadilan hukum.
Copyrights © 2025