Menghadapi perkembangan teknologi dengan maraknya platform digital serta layanan Over The Top (OTT), pelaksanaan hak ekonomi Lembaga Penyiaran menurut Undang-undang Hak Cipta nyatanya belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak ekonomi lembaga penyiaran dalam kasus sengketa antara Haji Ukat Sukatma dan PT Indosiar Visual Mandiri, Tbk. Fokus penelitian adalah pada aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan konten ciptaan tanpa izin pencipta oleh lembaga penyiaran. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Niaga memandang hak ekonomi lembaga penyiaran dijamin berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, sedangkan Mahkamah Agung membatasi hak tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Penyiaran. Terkait akibat hukum, pengunggahan konten siaran di YouTube oleh lembaga penyiaran tanpa izin pencipta dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Diskusi juga mencakup upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatur lisensi lagu dan/atau musik. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami perkembangan hukum terkait hak ekonomi lembaga penyiaran dalam konteks teknologi digital dan platform OTT.
Copyrights © 2024