Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK dan NPWP akan berlaku mulai 1 Juli 2024. Sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang secara teknis diatur melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintahan yang mengatur mengenai kebijakan integrasi NIK dan NPWP bagi wajib pajak. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini dalam rangka pengenalan, implementasi dan meningkatkan pemahaman mengenai pajak penghasilan orang pribadi untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan. Serta menambah pengetahuan wajib pajak terhadap PP nomor 58 Tahun 2023 bagi wajib pajak di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah worskop edukasi dan pelatihan mengenai wajib pajak, pemandanan NIK-NPWP, pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi dan PP No. 58 tahun 2023. Hasil dari kegiatan ini adalah pemahaman peserta dalam pelaksanaan pemadanan NIK – NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi dimana peserta terlibat aktif selama kegiatan berlangsung.
Copyrights © 2025