Kajian terhadap kaidah al-‘Ām (umum) dan al-Khāṣ (khusus) dalam studi Al-Qur’an memegang peranan yang sangat penting dalam memastikan ketepatan pemahaman dan penafsiran hukum-hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara mendalam definisi, ragam bentuk, serta contoh penerapan al-‘Ām dan al-Khāṣ di dalam Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research) yang menitikberatkan pada penelaahan literatur klasik dan kontemporer, baik berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lain yang relevan dengan tema ushul fiqh dan ilmu tafsir. Hasil menunjukkan bahwa al-‘Ām adalah lafaz yang maknanya mencakup semua anggota yang termasuk di dalamnya tanpa pengecualian, sedangkan al-Khāṣ adalah lafaz yang maknanya hanya mencakup objek tertentu secara lebih terbatas. Secara teknis, ayat-ayat yang mengandung lafaz umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk: al-‘Ām yang tetap pada keumumannya, al-‘Ām yang dimaksudkan khusus sejak awal karena adanya qarinah (indikasi pengkhususan), dan al-‘Ām yang kemudian ditakhsiskan oleh dalil lain. Sementara itu, teknik takhsis atau pengkhususan dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, di antaranya mentakhsiskan ayat dengan ayat lain, mentakhsiskan ayat dengan hadits, mentakhsiskan hadits dengan ayat, serta melalui ijma’, qiyas, bahkan dalam beberapa mazhab melalui pendapat sahabat.
Copyrights © 2025