Perkawinan adalah persatuan antara dua orang yaitu laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk membangun dan membentuk keluarga/rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan tentram. Dalam rumah tangga, masalah rumah tangga bisa datang dari hal-hal kecil yang dapat menyebabkan cekcok berkepanjangan hingga akibat buruknya dapat terjadi perceraian yang dapat menyebabkan sengketa hak asuh anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber data primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan Putusan No.754/Pdt.G/2023/PA.Ptk, dan untuk sumber data sekunder diperoleh dari jurnal hukum, buku, artikel hukum, bahan hukum yang diperoleh dari media sosial dan internet yang masih relevan dengan topik penelitian ini. Hak asuh anak belum mumayyiz memang seharusnya jatuh pada ibu, namun dalam penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutus hak asuh anak jatuh pada ibu, padahal ibu tersebut cukup bermasalah dan majelis hakim dalam menetapkan hak pemeliharaan/hadhanah semata-mata memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Copyrights © 2025