Pengaturan mengenai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan kredit memberikan dorongan bagi para kreator, pencipta, dan penemu untuk terus berkarya secara produktif. Hal ini mencerminkan bentuk apresiasi dan pengakuan negara terhadap karya yang dihasilkan mereka. Namun, implementasi regulasi terkait penggunaan KI sebagai jaminan kredit di Indonesia dinilai masih belum optimal karena berbagai permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan KI sebagai objek jaminan serta menganalisis tantangan dan peluang implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KI sebagai benda tidak berwujud dapat dialihkan dan dijadikan objek jaminan fidusia. Namun, masih terdapat tantangan seperti belum adanya mekanisme baku terkait penilaian dan due diligence, keterbatasan jangka waktu penjaminan, serta minimnya regulasi pendukung. Meski demikian, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan berbasis KI. Penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025