Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Anglicism in Speech of Emmanuel Macron and François Hollande Marice; Isda Pramuniati; Mahriyuni; William Hutapea
Jurnal Pedagogi dan Pembelajaran Vol. 6 No. 2 (2023): July
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jp2.v6i2.62286

Abstract

Lexical Anglicism is the use of English terms or expressions. Phonetic Anglicism is a mispronunciation, such as pronouncing zoo as [zo]. This study aims to analyze how Emmanuel Macron and François Hollande use Anglicism in their speeches. A loanword that is English in the form, including spelling, sound, and morphology — that's what we call an "Anglicism". The main topic of this research is phonetic and lexical Anglicism. The research methodology combines qualitative descriptive analysis with content analysis. According to sources, content analysis is made possible by recording, concluding and analyzing the English speeches of Francois Hollande and Emmanuel Macron, which were uploaded on YouTube. The main topic of this research is phonetic and lexical Anglicism. The next step after collecting the data is to analyze it. The study results using anglicisms in 5 videos of Emmanuel Macron's speeches on YouTube 32 data. In comparison, the use of anglicisms in 5 videos of François Hollande's speeches on YouTube is lacking, namely 9 data. The speeches of Macron and Hollande contain 41 anglicisms, of which the words of anglicisms can be classified into five categories: nouns (28), verbs (3), abbreviations (7), adjectives (2) and interjections (1).
PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT: TANTANGAN DAN PELUANG William Hutapea; Dewa Gede Pradnya Yustiawan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2607

Abstract

Pengaturan mengenai Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan kredit memberikan dorongan bagi para kreator, pencipta, dan penemu untuk terus berkarya secara produktif. Hal ini mencerminkan bentuk apresiasi dan pengakuan negara terhadap karya yang dihasilkan mereka. Namun, implementasi regulasi terkait penggunaan KI sebagai jaminan kredit di Indonesia dinilai masih belum optimal karena berbagai permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan KI sebagai objek jaminan serta menganalisis tantangan dan peluang implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KI sebagai benda tidak berwujud dapat dialihkan dan dijadikan objek jaminan fidusia. Namun, masih terdapat tantangan seperti belum adanya mekanisme baku terkait penilaian dan due diligence, keterbatasan jangka waktu penjaminan, serta minimnya regulasi pendukung. Meski demikian, hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 membuka peluang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mengakses pembiayaan berbasis KI. Penguatan regulasi dan sinergi kelembagaan menjadi langkah penting dalam membangun ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.