Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait dengan konflik norma yang terjadi antara UU SPPN dan PERMA 4/14 terkait pengaturan proes diversi di peradilan anak. Dalam mengkaji masalah ini penulis menggunakna metode studi normative yuridis dengan melakukan pendekatan peraturan perundang- undangan yakni menemukan dan menganalisis substansi dari peraturan perundang undangan tersebut. Kemudian, digunakan pula pendekatan konsep dengan menggonakan konsep- konsep hukum yang ada untuk menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dikaji. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa terjadi konflik norma terkait pengaturan diversi dalam peradilan anak. UU SPPN sebagai payung hukum yang mengatur terkait peradilan anak di Indonesia belum mampu untuk mengakomodir seluruh kondisi yang terjadi di masyarakat sehingga terjadi kekosongan hukum. PERMA 4/14 yang mencoba mengisi kekosongan hukum tersebut malah menimbulkan konflik norma yang bertentangan dengan substansi aturan UU SPPN. Pemerintah harus segera untuk mengevaluasi ulang pengaturan diversi pada UU SPPN, karena seharusnya diversi menjadi ruang untuk menjaga masa depan anak yang tersangkut kasus tindak pidana di Indonesia.
Copyrights © 2025