Pada umumnya penyidikan dapat dikatakan sebagai suatu tahapan penyelesaian suatu perkara pidana yang dimana hal ini dilakukan setelah proses atau tahap penyelidikan. Dalam hal diketahuinya suatu peristiwa terdapat tindak pidana (dalam penyelidikan), maka pada saat itulah proses penyidikan dilanjutkan. Penghormatan terhadap hak asasi manusia tersangka harus menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan. Sebagai bagian dari proses ini, penting untuk memastikan bahwa tersangka mengetahui hak-hak dan kewenangannya, mampu mendapatkan bantuan hukum, dan aman dari penyiksaan. Khususnya dalam konteks investigasi, prinsip ini membuat sangat jelas bahwa perlakuan istimewa tidak diakui oleh hukum pidana. Perlindungan yang sama di bawah hukum adalah konsep yang fundamental, dan sangat penting untuk memahami bagaimana hal ini diterapkan di Indonesia. Karena adanya potensi pengaruh terhadap komitmen negara terhadap prinsip ini dalam konteks penegakan hukum pidana dan hak asasi manusia, kita perlu memikirkan berbagai hal yang mempengaruhi hasil investigasi dan kualitas investigasi kriminal yang dilakukan oleh penegak hukum. Menggunakan strategi penelitian yang tepat sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang disebutkan di atas. Metode penelitian hukum normatif dan empiris dipilih oleh penulis dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan di Indonesia belum sesuai dengan prinsip Equality Before the Law.
Copyrights © 2025