Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KESENJANGAN AKSES BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KELAS MENENGAH DALAM PERSPEKTIF ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Awan Arrassy; Komang Bayu Dipa Negara; I Wayan Dharma Wijaya; I Kadek Devara Sandy Pradnyana Putra; I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha; Ida Ayu Tri Uttari Dewi; Deddy Yunia Dharma Angkasa Putra; Ayunda Mariska Astari; Kevin Jose Horas Isando Butarbutar; Ni Komang Diana Putri Yasua
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2608

Abstract

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup berdampingan dan berinteraksi dengan individu lainnya dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi ini secara alami menciptakan potensi terjadinya benturan kepentingan di antara mereka, yang dapat memicu perselisihan atau konflik. Perselisihan yang timbul sering kali menyebabkan kerugian bagi salah satu pihak, baik secara materiil maupun immateriil, serta juga akan melibatkan pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki oleh pihak lain. Untuk menyelesaikan permasalahan ataupun konflik tersebut, diperlukan adanya suatu sarana yang dapat menjadi pedoman atau alat penyelesaian, yaitu hukum. Hukum berperan sebagai alat untuk mengatur koneksivitas antara individu dalam masyarakat guna mewujudkan keadilan dan ketertiban. Kemiskinan atau ketimpangan dalam bidang sosial dan ekonomi yang dialami oleh masyarakat sering kali dihubungkan dengan faktor-faktor individu, seperti kurangnya pendidikan formal, minimnya keterampilan yang relevan, atau ketidakmampuan untuk mengakses peluang yang tersedia. Pandangan ini cenderung memusatkan perhatian pada kelemahan atau kekurangan yang dimiliki oleh individu, terutama yang berasal dari lapisan masyarakat bawah. Namun, jika kita mengalihkan fokus kepada masyarakat kelas menengah, penting untuk menyadari bahwa faktor-faktor struktural juga memainkan peran yang sangat signifikan dalam membentuk dan memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi. Faktor struktural mencakup elemen-elemen yang berkaitan dengan sistem, tatanan, atau struktur sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang berlaku dalam masyarakat. Elemen-elemen ini dapat menciptakan hambatan yang tidak mudah diatasi, bahkan oleh individu yang secara relatif memiliki lebih banyak sumber daya atau akses seperti kelas menengah. Struktur sosial dan ekonomi yang ada sering kali menghalangi mobilitas sosial dan ekonomi, serta memperkuat ketidakadilan yang ada. Dengan demikian, ketimpangan tidak hanya dapat dijelaskan melalui kekurangan individu, namun juga perlu dimaknai dalam lingkup yang lebih luas, yakni bagaimana struktur sosial dan ekonomi turut membentuk dan memperkuat kondisi tersebut, bahkan bagi mereka yang berada di kelas menengah.
KUALITAS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PADA PENERAPAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW Ayunda Mariska Astari; I Dewa Gede Dana Sugama
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 3 No. 7 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juli
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v3i7.2650

Abstract

Pada umumnya penyidikan dapat dikatakan sebagai suatu tahapan penyelesaian suatu perkara pidana yang dimana hal ini dilakukan setelah proses atau tahap penyelidikan. Dalam hal diketahuinya suatu peristiwa terdapat tindak pidana (dalam penyelidikan), maka pada saat itulah proses penyidikan dilanjutkan. Penghormatan terhadap hak asasi manusia tersangka harus menjadi prioritas utama dalam proses penyidikan. Sebagai bagian dari proses ini, penting untuk memastikan bahwa tersangka mengetahui hak-hak dan kewenangannya, mampu mendapatkan bantuan hukum, dan aman dari penyiksaan. Khususnya dalam konteks investigasi, prinsip ini membuat sangat jelas bahwa perlakuan istimewa tidak diakui oleh hukum pidana. Perlindungan yang sama di bawah hukum adalah konsep yang fundamental, dan sangat penting untuk memahami bagaimana hal ini diterapkan di Indonesia. Karena adanya potensi pengaruh terhadap komitmen negara terhadap prinsip ini dalam konteks penegakan hukum pidana dan hak asasi manusia, kita perlu memikirkan berbagai hal yang mempengaruhi hasil investigasi dan kualitas investigasi kriminal yang dilakukan oleh penegak hukum. Menggunakan strategi penelitian yang tepat sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah yang disebutkan di atas. Metode penelitian hukum normatif dan empiris dipilih oleh penulis dalam kasus ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan di Indonesia belum sesuai dengan prinsip Equality Before the Law.