Pengaturan pidana denda dalam hukum pidana Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perubahan tersebut meliputi sistem kategorisasi pidana denda, perluasan jenis pidana pengganti, dan penguatan peran hakim dalam mempertimbangkan kemampuan ekonomi terdakwa. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis dari pengaturan baru pidana denda dalam KUHP Nasional, serta mengkaji tantangan implementasinya terhadap sistem peradilan pidana, khususnya dalam konteks koordinasi antarinstansi penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan pembimbing kemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem kategorisasi pidana denda memberikan fleksibilitas penyesuaian nilai sesuai perkembangan ekonomi, mendorong penerapan pidana non-perampasan kemerdekaan, dan berpotensi mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Namun, implementasinya memerlukan sinkronisasi regulasi teknis, pedoman pelaksanaan, serta koordinasi antarinstansi penegak hukum agar tujuan pemidanaan yang humanis dan proporsional dapat tercapai.
Copyrights © 2025