Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran penting dalam mendorong inovasi dan perlindungan terhadap hasil karya individu maupun badan hukum. Dalam sistem hukum perdata, implementasi HKI bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak serta mengatur mekanisme perlindungannya dalam negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi dan implementasi HKI dalam sistem hukum perdata serta meninjau efektivitas regulasi yang diterapkan. Dengan mengangkat rumusan masalah terkait eksistensi, implementasi, dan faktor penghambat HKI di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta terkait pelaksanaan HKI di Indonesia serta pendekatan konsep. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat berbagai instrumen hukum yang mengatur HKI, masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, seperti lemahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta tantangan dalam menghadapi pelanggaran HKI di era digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan penegakan hukum, serta kolaborasi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk mengoptimalkan perlindungan HKI dalam sistem hukum perdata di Indonesia.
Copyrights © 2025