Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum konsumen terhadap peredaran minuman keras ilegal dalam konteks legalisasi minuman beralkohol khas Bali, yaitu arak Bali. Fenomena legalisasi arak Bali menimbulkan dilema antara upaya pelestarian kearifan lokal dengan kewajiban negara untuk menjamin perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan. Adapun penelitian ini menggunakan Metode pendekatan fakta (the fact approach) berfokus atas fakta-fakta yang terjadi di lapangan melalui berita-berita yang terdapat di internet. Metode pendekatan perundang-undangan (the statute approach) berfokus untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan permaslahan yang terdapat dalam jurnal ini Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan legalisasi arak Bali belum sepenuhnya diikuti dengan mekanisme perlindungan konsumen yang memadai, baik dari aspek kualitas produk, standar keamanan, maupun pengawasan peredarannya. Pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi Bali, masih menunjukkan keterbatasan dalam mengantisipasi risiko yang ditimbulkan dari legalisasi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penguatan regulasi yang lebih komprehensif agar legalisasi arak Bali tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen serta tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hukum.
Copyrights © 2025