Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang tertuang dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2017 merupakan bagian dari penyiapan generasi    mendatang    untuk    menghadapi tantangan dan tuntutan abad ke-21. Landasan hukum  pendidikan  karakter  di  Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 Konsensus tersebut   lebih   lanjut   ditegaskan   melalui Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Saputro and Murdiono, 2020). Ada empat dimensi pendidikan  karakter  yang  tersurat  dalam tindakan yaitu:  perkembangan  intelektual, perkembangan   spiritual   dan   emosional, perkembangan   fisik,   dan   perkembangan kreativitas. Pengabdian yang dilakukan di Sekolah Islam Nabilah Batam bertujuan untuk mendukung dan memaksimalkan dalam pelaksanaan program Dzikir Jama’i serta Tausiyah Siswa yang sudah dilaksanakan sebagai salah satu Pendidikan Karakter. Dalam Pengabdian Masyarakat ini menggunakan metode Pelatihan dan menyampaian informasi serta penerapan dalam pelaksanaannya pada program Dzikir Jamai, dan Tausiyah Siswa sebagai Manajemen Pendidikan Karakter. Pelaksanaan Pengabdian di Sekolah Islam Nabilah dilaksanakan mulai dari 24 April s.d. 24 Mei 2024. Peserta dihadiri oleh siswa-siswi SMP dan SMA Islam Nabilah yang berjumlah kurang lebih 110 siswa. Pemberi materi 3 dosen dan 2 mahasiswa dari Universitas Batam dan Universitas Ibnu Sina, Batam. Â
Copyrights © 2024