Latar belakang penelitian ini berangkat dari dinamika ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 yang mengubah sistem legislatif dari unikameral menjadi bikameral. Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diharapkan mampu menjadi penyeimbang kekuasaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembentukan undang-undang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 mengubah karakteristik sistem bikameral Indonesia dan memperkuat posisi DPD dalam fungsi legislasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui analisis kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur akademik terkait kewenangan DPD. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memberikan penguatan pada tahap perencanaan dan pembahasan RUU, sehingga DPD memperoleh posisi sebagai co-legislator, tetapi belum mencapai level co-decision maker. Implikasinya, sistem bikameral Indonesia tetap bercorak soft bicameralism, meskipun mengalami sedikit pergeseran ke arah quasi-strong bicameralism, yang menunjukkan perlunya reformasi konstitusional untuk mencapai keseimbangan kekuasaan yang lebih efektif
Copyrights © 2025