Pemilihan umum merupakan instrumen utama demokrasi yang menentukan legitimasi kekuasaan rakyat melalui proses yang transparan dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian Putusan Bawaslu Provinsi Banten Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/III/2024 dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta mengkaji dasar pertimbangan Majelis Bawaslu dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan pendekatan konseptual melalui analisis dokumen dan wawancara pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Bawaslu Provinsi Banten telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana pelanggaran administratif terbukti dilakukan oleh beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rekapitulasi hasil suara. Namun, sanksi administratif tidak dapat diterapkan karena hasil pemilu nasional telah ditetapkan dan menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Temuan ini menegaskan pentingnya penegakan prinsip LUBER dan JURDIL secara konsisten untuk menjaga integritas demokrasi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.
Copyrights © 2025