Sengketa merek dagang antara BYD Company Limited dan PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA) mengenai merek DENZA menggambarkan kompleksitas penerapan asas first to file dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas first to file dalam penyelesaian sengketa merek, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan kasus konkret BYD vs PT WNA. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas first to file memberikan kepastian hukum bagi pendaftar pertama, tetapi mengabaikan prinsip perlindungan merek terkenal sebagaimana diatur dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kewajiban internasional Indonesia dan implementasi hukum nasional. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan hukum merek agar dapat menjamin keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik merek terkenal
Copyrights © 2025