Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Namun, fokus regulasi kepariwisataan di Indonesia lebih menekankan pada perlindungan wisatawan dibandingkan pemilik properti wisata, sehingga menimbulkan kesenjangan terhadap prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pariwisata dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik properti wisata serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih berfokus pada wisatawan dan belum secara spesifik mengatur perlindungan pemilik properti. Dalam praktiknya, sering terjadi permasalahan kontraktual seperti pembatalan sewa sepihak atau ketiadaan klausul penyelesaian sengketa yang merugikan pemilik properti. Bentuk perlindungan hukum yang ideal mencakup upaya preventif berupa penguatan klausul kontrak dan regulasi sektoral, serta upaya represif melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan. Kesimpulannya, dibutuhkan penguatan regulasi kepariwisataan yang lebih seimbang agar tercipta iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025