This study focuses on the analysis of the legal implications of default in Indonesian civil law, both in terms of theory and judicial practice. The main objective of this study is to identify how the concept of default is understood normatively in the Civil Code and how it is applied in carrying out settlement practices through judicial institutions. Using normative legal research methods, this study examines various legal sources such as regulations, legal doctrines, and court decisions, as well as relevant current academic literature. The results of the study indicate that there is still a gap between the theoretical construction of default based on the principles of pacta sunt servanda and good faith, with real practices that often occur in matters of evidence, multiple interpretations of clauses, and the social context of the parties. In a number of court decisions, judges tend to apply a contextual and proportional approach in order to achieve substantive justice. Therefore, this study emphasizes the importance of harmonization between written legal norms and field practices to ensure effective legal protection for parties harmed by default. ABSTRAK Penelitian ini berfokus pada analisis implikasi yuridis wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia, baik dari sisi teori maupun praktik peradilan. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana konsep wanprestasi dipahami secara normatif dalam KUHPerdata dan bagaimana penerapannya di dalam praktik penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan, serta literatur akademik terkini yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara konstruksi teoritis wanprestasi yang berlandaskan asas pacta sunt servanda dan itikad baik, dengan realitas praktik yang kerap kali dihadapkan pada persoalan pembuktian, multiinterpretasi klausul perjanjian, dan konteks sosial para pihak. Dalam sejumlah putusan pengadilan, hakim cenderung menerapkan pendekatan kontekstual dan proporsional guna mencapai keadilan substantif. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara norma hukum tertulis dan praktik pengadilan untuk memastikan perlindungan hukum yang efektif bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi. Kata Kunci: Wanprestas; Hukum Perdata; Perlindungan Hukum.