Isu utama dalam perkara ini ialah pengajuan gugatan tanpa menempuh banding administratif sebagaimana diwajibkan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 dan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986, yang mencerminkan inkonsistensi hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, inefisiensi peradilan, dan pelanggaran prinsip good governance. Penelitian ini membahas implikasi hukum dari penyimpangan prosedur administratif dalam perkara Nomor 1/G/2025/PTUN.GTO di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk menganalisis keterkaitan antara norma hukum tertulis dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menegaskan bahwa penyimpangan prosedur administratif dapat menimbulkan preseden keliru yang mendorong masyarakat mengabaikan mekanisme administratif dan langsung menempuh jalur litigasi, sehingga berpotensi memperberat beban peradilan. Lebih lanjut, fenomena ini mengurangi akuntabilitas birokrasi karena mekanisme koreksi internal pemerintah menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi hakim dalam menegakkan syarat administratif, penguatan regulasi teknis, serta peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.
Copyrights © 2025