Profesi advokat memiliki kedudukan strategis sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas moral. Penelitian ini bertujuan menelaah akar kelemahan struktural dan kelembagaan dalam mekanisme pengawasan advokat di Indonesia serta merumuskan model reformasi yang akuntabel dan independen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan teoretis, dengan analisis berbasis teori Regulatory Capture. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegagalan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dalam menegakkan disiplin, dualisme organisasi yang menimbulkan fragmentasi standar etika, dan keterbatasan kewenangan Mahkamah Agung menjadi faktor utama yang menghambat akuntabilitas profesi. Reformasi yang diusulkan mencakup pembentukan Badan Pengawas Advokat (BPA) yang bersifat independen, penerapan Minimum Continuing Legal Education (MCLE) secara nasional, serta pembatasan rangkap jabatan politik pimpinan organisasi advokat. Temuan ini menegaskan bahwa reformasi sistem pengawasan merupakan langkah mendesak untuk menyeimbangkan independensi profesi dengan tanggung jawab publik, sehingga martabat officium nobile dapat diwujudkan secara substantif
Copyrights © 2025