Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membuka ruang baru bagi interaksi sosial anak, namun sekaligus memunculkan potensi penyalahgunaan di cyberspace, khususnya melalui game online. Cyberspace game online ini sering digunakan oleh pelaku untuk mendekati dan memanipulasi anak dalam praktik child grooming dengan tujuan eksploitasi seksual. Penelitian ditujukan untuk menelusuri sejauh mana instrumen hukum di Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap anak dari ancaman modus operandi child grooming pada cyberspace game online. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menggabungkan analisis terhadap peraturan undang-undang, teori hukum, serta perbandingan peraturan hukum, penelitian ini mendpatkan hasil bahwa kerangka hukum nasional di Indonesia meliputi UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak belum mampu menjerat secara menyeluruh tindakan pelaku seksual yang menggunakan modus oprandi child grooming di cyberspace game oline. Sebaliknya, Filipina melalui Republic Act No. 11930 telah mengatur secara tegas tindak kejahatan seksual berbasis teknologi. Karena itu, hukum Indonesia perlu disempurnakan agar mampu merespons perkembangan kejahatan seksual pada cyberspace secara adaptif
Copyrights © 2025