Tanah tidak hanya berfungsi sebagai aset ekonomi, tetapi juga memiliki makna sosial, budaya, dan politik yang mendalam dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis komprehensif terhadap sistem hukum pertanahan nasional, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai fondasi utama yang mengakhiri dualisme hukum kolonial dan membentuk kerangka hukum agraria yang tunggal dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta isu-isu kontemporer dalam praktik pertanahan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep Hak Menguasai dari Negara (HMN) menjadi dasar bagi hierarki hak atas tanah, mulai dari Hak Milik hingga Hak Pakai, dengan prinsip fungsi sosial sebagai pengendali utama. Namun, implementasi sistem ini menghadapi tantangan serius, seperti pengakuan hak ulayat masyarakat adat, tumpang tindih sertifikat, serta maraknya mafia tanah akibat lemahnya sistem digitalisasi pertanahan. Temuan ini menegaskan pentingnya reformasi sistem administrasi pertanahan dan penguatan perlindungan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan
Copyrights © 2025