Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan menjadi simbol transformasi peradaban Indonesia yang lebih hijau, inklusif, dan terdesentralisasi. Namun, pembangunan IKN memunculkan tantangan serius terkait perlindungan hak masyarakat adat, khususnya atas tanah ulayat. Tulisan ini menganalisis kerangka hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945, UUPA, UU IKN, serta putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menyoroti kesenjangan antara pengakuan normatif dan implementasi di lapangan. Kajian ini juga mengidentifikasi persoalan operasional, seperti keterbatasan pemetaan wilayah adat, lemahnya mekanisme konsultasi PADIATAPA/FPIC, serta minimnya kompensasi yang memperhatikan aspek kultural. Analisis menunjukkan bahwa tanpa harmonisasi regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, pembangunan IKN berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan percepatan pemetaan wilayah adat, penerapan PADIATAPA secara substantif, kompensasi yang holistik, serta pembentukan forum mediasi multi-pihak untuk memastikan keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat adat
Copyrights © 2025