Program makan bergizi gratis menajdi suatu fokus penelitian yang unik untuk dikaji, terutama dalam dimensi politik hukum dengan melihat kepentingan penguasa atas program ini. Program ini secara tidak langsung membawa pesan yang mulia dalam pelaksanaannya, yakni mengurangi angka stunting di Indonesia. Namun menilik pada realitanya, program ini justru membebani APBN begitu besar, yakni hampir 44% dari alokasi biaya pendidikan dipergunakan untuk program makan bergizi gratis ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dan pembahasna menunjukkan bahwa program makan bergizi gratis muncul dari pelaksanaan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dari pasangan calon nomor urut 2, yakni Prabowo Gibran, yang selanjutnya diimplementasikan pada saat teripiihnya pasangan calon tersebut dengan tanpa melibatkan dasar hukum yang pasti dalam pelaksanaannya. Kemudian, politik hukum dari pelaksanaan program ini adalah melihat pada tujuan yang mulia atas program ini, yakni pengurangan angka stunting dengan memberikan makanan kepada siswa di SD, SMP, dan SMA dalam merealisasikan Indonesia Emas 2045, di samping terdapat gerakan akar rumput untuk merealisasikan janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden terpilih
Copyrights © 2025