Krisis kesehatan global akibat pandemi COVID-19 menjadi momentum penting dalam meninjau kembali relasi antara hukum konstitusi, kebijakan publik, dan hak asasi manusia di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika penerapan prinsip konstitusionalisme dalam situasi darurat kesehatan serta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, menggunakan data sekunder dari literatur resmi, buku, serta jurnal hukum nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan publik selama krisis kesehatan sering kali menimbulkan dilema antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan pembatasan hak, namun harus tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam konstitusi. Dalam konteks ini, prinsip konstitusionalisme berperan sebagai instrumen pengendali agar kebijakan darurat tidak berubah menjadi bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya reformulasi mekanisme hukum darurat yang lebih adaptif dan berbasis hak asasi manusia untuk menghadapi potensi krisis di masa mendatang
Copyrights © 2025