Profesi guru wajib dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya. Sementara di lain pihak peserta didik merasa lebih dijadikan korban oleh tindakan preventif-edukatif (tuchrecht) dari guru karena merasa telah menerima tindakan penganiayaan ringan baik secara fisik maupun psikis, serta menggunakan dasar perlindungan hukum UU No. 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak, sebagai dasar hukum untuk melaporkan guru tersebut sebagai perbuatan penganiayaan ringan terhadap anak. Diperlukan upaya perekonstruksian perlindungan profesi guru secara serius oleh pihak Pemerintah RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk mengambil kebijakan serius, yang oleh penulis diusulkan sebagai berikut : (1). Dibuatkan aturan kesepakatan bersama antara orang tua / wali peserta didik dengan pimpinan satuan pendidikan dimana guru bernaung, sehingga tindakan pendisiplinan guru terhadap peserta didik menjadi jelas dan terang batasannya (2). Pemerintah perlu mengamandemen UU No.14 Tahun 2005, tentang Guru agar dimasukkan dan diberikan pasal tentang hak imunitas (kekebalan hukum) ketika bekerja agar guru tidak mudah dikriminalisasi (3). Dilakukannya upaya harmonisasi hukum terhadap unsur catur wangsa : advokat, polisi, jaksa dan hakim, agar menempuh upaya restorative justice ketika hendak memproses laporan kriminalisasi terhadap profesi guru (4).Ditingkatkannya kinerja Dewan Kehormatan Kode Etik Profesi Guru pada organisasi profesi guru yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mengadili perkara indisipliner guru profesional.
Copyrights © 2024