Perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas karya seni digital di Indonesia menjadi isu yang semakin penting di era digital saat ini. Karya seni digital, yang semakin banyak diciptakan dan dipublikasikan melalui berbagai platform digital, menghadapi ancaman pelanggaran hak cipta yang signifikan. Pencurian dan penyalahgunaan karya seni digital, seperti yang dialami oleh seniman digital Ahmad Nusyirwan, menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap hak cipta di ruang digital. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis sistem perlindungan hukum HaKI di Indonesia terhadap karya seni digital, dengan fokus pada penerapan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan-tantangan yang dihadapi para seniman dalam mempertahankan hak eksklusif atas karya mereka, serta pentingnya edukasi mengenai HaKI di masyarakat. Jurnal ini memberikan wawasan tentang bagaimana hukum Indonesia mengatur perlindungan terhadap karya seni digital. Diharapkan, artikel ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan HaKI di kalangan pelaku seni dan masyarakat umum, serta menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi para pencipta karya seni di Indonesia.
Copyrights © 2025