Penelitian ini bertujuan mengevaluasi keterkaitan destinasi pariwisata dalam kepatuhan akan Undnag-Undang Kepariwisataaan, mmilihat posisi dari Danau buyan sebagau destinasi wista dalam hal ini penyelenggara produk pariwisata Bali dalam penyelenggaran pengabidan masyarakt memastikan kegiatan oprasional selaras dengan prinsip keberlanjutan seseuai amanat pasal 4 Undang-Undang Kepariwisataan keberadaan Danau Buyan dalam keberadaan sesuasi standar wisata. Metode dalam penulisan ini menggunakan metode observasi dengan datang kelokasi yang dipilih untuk mematangkan topik yang diangkat dan melihat kegiatan sekitar dan memberikan sosialisasi destinasi wisata Danau Buyan di Undang- Undang Kepariwisataan . Kegiatan sosialisasi dilakukan pada Jumat 10 Oktober 2025 di Wantilan Danau Buliran. Komponen yang dilihat dalam pengelolaan Lokal dalam kebutahan standar penyelenggaran usaha, kedua wisatawan dalam pemanfaatan wisata dan Pemerintah dan Lembaga Adat dalam penguatan kawasan strategis dalam perwujudan destinasi wisata. Temuan ini menjadikan sosialisasi sebagai media promosi akan pesona Danau Buyan dalam perwujudannya pengembangan kepariwisatan di Bali sehingga pentingnya terlaksananya kegiatan ini, agar memberikan edukasu ke masyarakat, mahasiswa dan civitas akademik. Peran serta dalam mewujukan amanat Undang-Undang Kepariwisataan dalam kemajuan Danau Buyan tidak secara Nasional tetapi Juga dalam sekup Internasional.
Copyrights © 2025