Konstruksi sosial hukum perkawinan beda agama merupakan sebuah kajian menarik yang menggabungkan aspek hukum, sosiologi, dan agama. Isu ini menjadi kompleks karena melibatkan berbagai kepentingan, nilai, dan norma yang saling berinteraksi. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, dan analisis dokumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis konstruksi sosial hukum perkawinan beda agama dalam perspektif sosiologi hukum, serta untuk mengeksplorasi dampak dari konstruksi sosial tersebut dalam praktik perkawinan beda agama, terutama di Indonesia. sosiologi hukum mempertimbangkan pentingnya perlindungan hak-hak individu dalam perkawinan beda agama. Pengawasan ketat terhadap pelaksanaan regulasi serta pembentukan lembaga penyelesaian sengketa perkawinan beda agama juga dapat menjadi langkah-langkah konkrit untuk memperkuat perlindungan hukum dalam konteks ini.
Copyrights © 2024