Pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan kian meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan lahan. Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi salah satu instrumen hukum dalam permasalahan ini. Namun, dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tidak secara eksplisit mengatur pemberian HGB di atas permukaan laut, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, penerbitan HGB di wilayah laut berisiko mencemari air laut, mengakibatkan kerusakan ekosistem, dan konflik sosial dengan masyarakat pesisir. Penelitian ini mengkaji legalitas penerbitan HGB di atas permukaan laut serta dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah hukum normatif melalui pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) serta lemahnya pengawasan terhadap proyek reklamasi memperburuk dampak lingkungan dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas, peningkatan transparansi dalam penerbitan HGB, serta penguatan mekanisme perlindungan lingkungan guna memastikan pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025