Pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan bagian penting dari pembangunan nasional, namun pelaksanaannya kerap menimbulkan konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal, terutama petani dan komunitas adat. Konflik ini muncul akibat ketimpangan akses dan penguasaan tanah, lemahnya perlindungan hukum terhadap hak masyarakat, serta minimnya partisipasi publik dalam proses pengadaan. Di sisi lain, reforma agraria yang diharapkan menjadi solusi struktural terhadap ketimpangan agraria belum diimplementasikan secara optimal. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konflik agraria yang terjadi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan merumuskan strategi implementasi reforma agraria yang ideal sebagai instrumen penyelesaian konflik. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode kualitatif, makalah ini menemukan bahwa integrasi antara kebijakan reforma agraria dan sistem pengadaan tanah, penguatan partisipasi masyarakat, serta perlindungan hak atas tanah secara substantif menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia. Upaya tersebut harus didukung oleh keberpihakan politik, harmonisasi regulasi, dan komitmen perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proyek pembangunan..
Copyrights © 2025