Dalam persidangan perdata, hakim terkadang menemukan perjanjian kredit yang isinya bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan asas keseimbangan berkontrak. Dalam situasi ini hakim dihadapkan pada dua kemungkinan yaitu apakah hakim akan bersikap aktif untuk melakukan intervensi ke dalam perjanjian untuk turut membantu menciptakan keadilan dan keseimbangan kepada kedua belah pihak, atau hakim harus tetap tunduk pada isi perjanjian kredit, karena secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa setiap perjanjian mengandung asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda, sekalipun isi perjanjian tersebut bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan keseimbangan yang mengkibatkan salah satu pihak dirugikan. Metode peneltian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual sesuai dengan materi yang dibahas dalam artikel ini. Hasil penelitian dan pembahasan serta kesimpulan dalam artikel ini diantaranya yaitu Hakim berwenang untuk melakukan intervensi terhadap perjanjian kredit bank yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan asas keseimbangan berkontrak karena penerapan asas kebebasan berkontrak dan asas pacta sunt servanda harus dibatasi dan tidak boleh bertentangan dengan asas keadilan dan asas keseimbangan berkontrak, selain itu hakim juga memiliki kewenangan untuk melakukan judicial activism melalui proses penemuan hukum.
Copyrights © 2023