Penelitian kali ini menjawab permasalahan mengenai keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu bentuk dari pemenuhan hak asasi manusia. Hak asasi manusia di Indonesia termaktub di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian kali ini bersifat deskriptif yang berarti dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penyelenggara dari UU KIP. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh KI dan PPID dalam menjalankan UU KIP bukan hanya dari internal penyelanggara UU KIP juga dari eksternal seperti masyarakat yang kurang memahami UU KIP. Semenjak 2009 KI telah banyak menyelesaiakan sengketa informasi publik, akan tetapi masyarakat juga mengkritisi pasal yang terdapat UU KIP yang ditandai dengan pengajuan judicial review kepada Mahkamah konstitusi mengenai pasal di UU KIP yang menandakan bahwa banyaknya jumlah permohonan juga berkaitan dengan pasal-pasal yang mengatur informasi publik tersebut.
Copyrights © 2023