Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial ekonomi, salah satu upaya untuk memulihkan korban TPPO adalah melalui restitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis peran restitusi dalam TPPO. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis menggunakan tiga tahapan yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa restitusi berperan sebagai pemulihan dan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia. Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, hukuman kewajiban membayar restitusi dapat diganti dengan pidana penjara. Pidana bukan semata-mata efek jera terhadap terpidana saja yang perlu diperhatikan tetapi pemulihan kepada korban kejahatan itu sendiri melalui restitusi yang harus diperhatikan.
Copyrights © 2024