Janji kawin merupakan janji dari seorang laki-laki untuk menikahi kekasihnya ataupun sebaliknya Banyak kasus yang muncul mengenai adanya ingkar janji kawin antara para pihak, sehingga salah satu pihak menggugat pihak lainnya karena merasa dirugikan akibat adanya ingkar janji tersebut. Rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan di dalam penulisan ini yaitu mengenai bagaimana pengaturan terkait pengingkaran janji untuk menikahi dalam perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menggunakan studi pustaka dimana penulis mengumpulkan data melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan penulis yaitu dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta teknik analisis data secara deduktif. Janji kawin diatur di dalam Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai ingkar janji terdapat yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 yang memutus bahwa perkara pembatalan perkawinan secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2024