Transformasi budaya hukum merupakan suatu proses yang penting dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat multikultural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum dapat diadaptasi dengan nilai-nilai budaya lokal dalam masyarakat yang memiliki keberagaman budaya. Proses ini melibatkan dialog antara hukum formal dan norma-norma sosial budaya yang sudah ada, dengan tujuan menciptakan hukum yang relevan dan diterima oleh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya yang berlaku di komunitas mereka, sehingga hukum perlu dirancang dengan memperhatikan norma budaya lokal untuk memperoleh legitimasi dan efektivitas. Pendekatan yang inklusif dan berbasis budaya sangat penting untuk membangun sistem hukum yang adil, harmonis, dan dapat diterima oleh masyarakat multikultural.
Copyrights © 2024