Banyaknya keberagaman di Indonesia berupa keberagaman adat dan budaya menimbulkan lahirnya berbagai kepercayaan, setiap masyarakat dibebaskan memeluk agama dan kepercayaan baik yang telah diakui maupun belum diakui. Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia adalah adanya perkawinan berdasarkan penghayat kepercayaan. Dasar dari penelitian ini adalah bagaimana status perkawinan masyarakat penghayat kepercayaan berdasarkan hukum Indonesia serta status anak yang lahir dari perkawinan penghayat kepercayaan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undang dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, jurnal atau artikel yang berkaitan dengan hukum perkawinan, masyarakat penghayat kepercayaan serta status anak hasil perkawinan. Status perkawinan masyarakat yang melangsungkan perkawinan penghayat kepercayaan berdasarkan hukum Indonesia adalah sah apabila seluruh prosedur telah sesuai dan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya. Anak yang lahir dari pasangan suami istri Penganut Penghayat Kepercayaan adalah anak sah sepanjang lahir dari perkawinan yang sah menurut kepercayaan dan hukum Indonesia.
Copyrights © 2024