Kompleksitasnya permasalahan pembagian harta warisan menuntut aparatur desa untuk memahami hukum waris (fara`idh) secara mendalam supaya sengketa kewarisan dapat diselesaikan. Namun, tidak semua aparatur desa memahami ilmu fara`idh secara detail karena aparatur desa cendrung relatif muda dan belum berpengalaman dalam menyelesaiakan permasalahan kewarisan berdasarkan hukum Islam. Oleh karena itu, penyuluhan hukum ini dapat menjadi sarana edukasi kepada aparatur desa, ahli waris dan masyarakat untuk mengetahui dan memahami ilmu fara`idh sehingga harta warisan dapat dibagi secara adil sesuai dengan hukum Islam. Setelah kegiatan ini, pengetahuan peserta bertambah dan dapat memahami dengan baik pembagian harta warisan mengikuti mekanisme yang ada dalam hukum Islam
Copyrights © 2024