Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli properti di Medan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Permasalahan yang sering muncul dalam transaksi jual beli properti antara lain meliputi ketidakjelasan status hak atas tanah, wanprestasi pengembang, serta kurangnya informasi yang diberikan kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Medan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun KUH Perdata telah memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, implementasinya masih lemah karena kurangnya pemahaman dan penegakan hukum yang memadai. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan konsumen dapat diperkuat melalui pengawasan yang lebih ketat terhadap pengembang properti serta edukasi yang lebih baik bagi konsumen terkait hak dan kewajibannya dalam transaksi jual beli properti. Pada akhirnya, studi ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dalam transaksi properti di Medan.
Copyrights © 2024