Problematikanya terdapat pada korban apabila ternyata korbannya anak akan menimbulkan permasalahan mental dan traumatik yang membuat seseorang takut untuk menceritakan kepada orangtua, bahkan yang sangat disayangkan adalah pelakunya ternyata dari keluarga atau kerabat dekat sendiri. Hal ini dapat dikatakan sebagai perkosaan inces atau sedarah. Perilaku seorang korban yang cenderung menutup diri dapat membuat keterlambatan dalam penanganan aborsi. Secara viktimologis dapat dikatakan sebagai viktimisasi sekunder (Secondary Victimzation) atau korban telah menjadi korban akibat dari sebuah reaksi lingkungan yang tidak jauh dari tempat tinggal. Pelaksanaan aborsi dapat dilakukan dengan mengikuti segala komponen prosedural perihal aborsi yang ditetapkan undang-undang, secara hukum aborsi yang dilakukan tanpa izin atau prosedur ketetapan akan mengakibatkan pelanggaran hukum yang telah di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Pemerintah dan Undang-undang berkaitan dengan kesehatan. Prosedur izin aborsi tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan prosedur izin aborsi dan Undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan tersebut sebagai bagian tindakan legal yang diperbolehkan oleh hukum untuk mengurangi praktik ilegal di lingkungan sekitar serta dapat mengakibatkan permasalahan medis.
Copyrights © 2024