Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku residivis pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta mengevaluasi sejauh mana putusan yang dijatuhkan memenuhi prinsip keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan yuridis normatif diterapkan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Pasal 363 dan Pasal 486-488 KUHP, sementara pendekatan empiris dilakukan melalui studi kasus pada Putusan Nomor 64/Pid.B/2024/PN Tjk, serta wawancara dengan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan sering kali belum mencerminkan keadilan substantif karena hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh pelaku residivis. Selain itu, faktor meringankan seperti pengakuan bersalah sering kali lebih dominan dibandingkan faktor pemberatan, meskipun pelaku telah berulang kali melanggar hukum. Hal ini menyebabkan efek jera yang diharapkan, baik secara individu maupun umum, belum tercapai. Kesimpulannya, pemberatan hukuman dalam kasus residivisme perlu diterapkan secara konsisten untuk menciptakan keadilan substantif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Penelitian ini merekomendasikan penguatan panduan teknis bagi hakim, pengembangan program rehabilitasi yang lebih efektif, serta edukasi publik untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana
Copyrights © 2025