Penelitian ini menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas di Kabupaten Madiun berdasarkan perspektif hukum perdata dan perlindungan konsumen. Metode yang digunakan adalah yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui wawancara dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak transaksi dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan tanpa verifikasi status hukum kendaraan, sehingga tidak memenuhi unsur sah Pasal 1320 KUHPerdata. Lemahnya literasi hukum masyarakat dan belum optimalnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menyebabkan perlindungan hukum belum berjalan efektif. Penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum untuk mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen kendaraan bermotor bekas.
Copyrights © 2025